You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Senin, 20 Juni 2016

Perjuangan Masyarakat Sepat

Waduk Sepat Untuk Masyarakat Sepat
Pepatah mengatakan “Buah  Tidakakan Jatuh  Jauh Dari Pohonnya “ pepatah itu mungkin tak seutuhnnya benar terjadi dalam kehidupan yang rasional searang. Tp pepatah itu kuat untuk menyugesti setiap masyarakat. Seperti halnnya masyarakat Dukuh Sepat yang memiliki keberanian dan kegigihan  luar biasa seperti para leluhurnnya yang begitu berani, dan juga gigih dalam mempertahankan Waduk yang merupakan anugerag Tuhan yang diberikan oleh masyarakat Dukuh Sepat sejak dulu.
Waduk Sepat yang terletak di Lidah Kulon sebelah Barat kota Surabaya  ini, telah menuai konflik panjang dengan para penguasa. Kasus waduk ini sudah ada sejak tahun 2004, semenjak diturunkannya peraturan bahwa semua asset yang dimiliki oleh masyarakat dukuh sepat menjadi milik pemkot, dikarenakan pemkot membutuhkan lahan diwilayah tersebut untuk pembangunan Sport center .
Status kepemilikan waduk oleh Pemkot sebetulnya tidak lepas dari pergantian sistem Kepala Desa menjadi Kelurahan sejak masa kemerdekaan Indonesia. Sistem Desa yang berganti dengan sistem Kelurahan menjadi lebih administratif sehingga tanah-tanah yang tidak ada klaim pemiliknya seperti Waduk Sepat pun diakui sebagai milik negara. Status lahan ini menjadi landasan bagi Pemkot untuk menukarnya dengan lahan milik pengembang, sehingga secara de jure status Waduk Sepat saat ini memang telah menjadi milik PT. Citraland. Status lahan ini masih dipertanyakan oleh warga Perdukuhan Sepat sebab dari dulu Waduk Sepat tidak pernah beralih fungsi menjadi tanah eks ganjaran atau tanah pekarangan sebagaimana yang tertulis dalam bukti-bukti kepemilikan Pemkot. Selain itu juga terdapat kejanggalan dalam bukti-bukti tersebut, misalnya dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Citraland waduk tertulis sebagai tanah pekarangan dan dalam SK Walikota Nomor 188.45/366/436.1.2/2008 waduk tertulis sebagai bekas waduk. Masyarakat setempat khususnya warga Perdukuhan Sepat RW III dan RW V lebih melihat penguasaan waduk secara de facto, sebab berdasarkan sejarah waduk telah ada sejak berpuluh-puluh tahun lamanya dan dibuat sendiri dengan swadaya warga. Waduk disebut-sebut bukanlah peninggalan pemerintah jajahan Hindia Belanda, dan hasil pengelolaan waduk juga tidak pernah dipergunakan untuk menggaji perangkat desa selayaknya fungsi tanah ganjaran pada umumnya.
Masyarakat mulai melakukan perlawanan ketika dilakukan pemasangan pagar beton yang dilakukan pihak pengembang, tidak ada pembelaan dari manpun, kecuali masyarakat elakukan pembelaan terhadap disrinnya sendiri. Perlawanan ini dilakukan secara nyata oleh warga dan juga apparat keamanan. semua lapisan masyarakat ikut turun untuk mempertahanka waduk yang telah di anugerahkan Tuhan oleh masyarakat . mulai dari anak-anak, remaja, ibu-ibu , tua, muda ikut serta memperjuangkan apa yang telah menjadi hak mereka. Meskipun notabennya mereka dalah masyarakat kota, rasa memiliki satu sama lain masih sangat kuat, apa lagi antusias para ibu-ibu perkasa yang juga ikut dalam memperjuangkan waduk. Kekerasan dan pelecehan juga etlah di alami para ibu-ibu pejuang waduk.
Warga mengaku perjuangan memertahankan waduk ini memang tak luput dari perjuangan wanita-wanita perkasa desa Dukuh Sepat . Meskipun mereka perempuan, merekalah yang banyak mengambil peran dalam setiap aksi yang dilakukan dalam usaha mempertahankan dan mengambil kembali fugsi waduk dari pengembag. Bagaimana pemkot menyikapi semua ini, mereka lebih memilih untuk menutp mata. Apakah ini yang dinamakan keadilan dan demokrasi, ketika penguasa yang bersalah rakyat yang harus menjadi korban.
Sebenarnnya sederhana saja yang diinginkan masyarakat. Mengembalikan kembali tanah waduk itu seperti semula, biarkan masyarakat sendiri yang akan mengelolahnnya.  Tujuan warga sudah sangat jelas, waduk tersebut jika masih terjaga seperti semula, wilayah Surabaya tidak akan kekurangan daerah resapan air, ekosistem akan berjalan seimbang. Tetapi lagi-lagi keuntungan lah yang menmbuat para penguasa menjadi buta. Merek lupa atas apa yang yang diberikan rakyat oleh mereka.
Karena mereka adalah rakyat kecil, yang hanya mngandalkan tenaga mereka dan juga feedback dari alam, jika di bandingkan dengan apparat dengan persenjataan yang lengkap itu, wajar saja mereka kalah dalam aksi. Tetap jika demikian apakah itu adil? Dmpak yang di rasakan tidak hanya dampak untuk sekarang, tetapi dampak untuk masa depan juga sudah mewabah dalam masyarakat Dukuh sepat. Hari-hari yang seharusnnya menjadi hari tenang , bisa bekerja dan menafkahi keluarga, mereka harus merasa hawatir dan ketakutan, bila terjadi penyerangan kembai oleh apatrat, anak-anak yang harusnya bebas bermain dan bercanda dengan teman sebayannya, mereka harus mengalami trauma, karena serangan para petugas keamanan.
Lalu jika masyarakat tidak cukup kuat untuk menang dalam meja peradilan? Lalu siapakah yang harus membantu mereka, dan mendapatkan kata adil? Tentu saja kita sebagai mahasiswa tentu saja kita , para guru, dosen, aktivis, dan kaun  intelek yang lain. Sejauh mana peran kaum intelek untuk masyarakat kecil sejauh ini? Tidak ada lagi yang bisa mengembalikan semua ini , jika lita sendiri tidak bergerak. Masyarakat kecil akan tetap jatuh di tangan para penguasa. Keadilan tidak akan pernah terjadi. Keadilan hanya akan bisa dirasakan oleh para penguasa yang berkuasa. Keadilan akan hilang di lapisan rakyat kecil. Untuk itu marila kita sering berdiskusi, membaca buka, dan belajar. Salah satunnya dengan mengikut berbagai jenis sekolah advokasi, atau yang lainnnya, untuk menyelamatkan bangsa kita, dan mewujudkan cita-cita pendiri bangsa kita. Jangan sampai bangsa kita dengan mudah untuk di rebut oleh bangsa lain, dan di kuasi oleh para penguasa.

Diva Nazera Aliffani .

Kritik dan Saran sangat membantu teman


2 komentar:

  1. hai Diva, emang dillema ya persolan lahan2 seperti itu. Dari awal sebenernya sebelum ada gonjang ganjing, mesti dipertegas :) btw, kl dikasi poto, lebih oke, sama untuk paragraf maks 5 baris aja div. Semangat

    BalasHapus
  2. Baru ngerti kalo di komen sama mbk makasih mbk

    BalasHapus